Audit Sistem Informasi

  1. Sebutkan pengertian dan tujuan dari audit teknologi sistem informasi

Audit teknologi sistem informasi adalah bentuk proses pengawasan dan evaluasi serta pengendalian terhadap fasilitas – fasilitas dan infrastruktur teknologi sistem informasi. Tujuan dari proses audit adalah meninjau tercapainya perbaikan atau peningkatan kinerja terkait dengan keamanan asset, integritas data serta efektifitas dan efisiensi penggunaan sistem.

2. Jelaskan jenis –  jenis audit, seperti audit keuangan, audit internal, audit eksternal dan audit kecurangan (fraud)

Audit Keuangan : penilaian atas suatu perusahaan sehingga dapat dihasilkan pendapat yang independen tentang laporan keuangan yang relevan, akurat, lengkap dan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum atau belum.

Audit Internal : penilaian yang sistematis dan objektif untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi.

Audit Eksternal : tinjauan terhadap laporan keuangan perusahaan yang telah dilakukan oleh para tenaga profesional dan juga independen yang tidak keterkaitan sama sekali dengan perusahaan tersebut sehingga diharapkan dapat memberikan penilaian yang jauh lebih obyektif.

Audit Kecurangan (Fraud) : upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial.

3. Jelaskan lembaga-lembaga audit sistem informasi di Indonesia

IIA Indonesia (The Institute of Internal Auditor Indonesia)

Sebuah organisasi professional non-profit yang mendedikasikan kemajuan dan pengembangan audit internal di Indonesia. Didirikan pada tahun 1989 sebagai lembar baru The Institute of Internal Auditors Inc, USA dan mengangkat status dari National Institute pada tahun 2008 ketika keanggotaannya sudah melebihi 500 orang.

LPAI (Lembaga Pengembangan Auditor Internal)

Sebuah lembaga yang perhatian terhadap pengembangan SDM di bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi pelatihan dari Proesdeem Indonesia  lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen  LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas.

IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia)

Salah satu unsur kelembagaan dalam kerangka GCG yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah “Komite Audit”. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang optimum kepada para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.

BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)

Lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Tugas dari BPK RI adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya.

YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit)

Didirikan di Jakarta pada tanggal 17 April 1995. Yayasan Pendidikan Internal Audit didirikan karena desakan kebutuhan. Kebutuhan tersebut adalah keinginan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme internal auditor di Indonesia serta belum adanya lembaga pelatihan profesi internal audit dengan standar internasional yang memadai dan berkesinambungan. Pendiri YPIA adalah Hiro Tugiman.

Tinggalkan komentar